BAB III
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang dipergunakan adalah
penelitian kualitatif, menurut Moleong (2012:6) Penelitian kualitatif adalah
penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh
subyek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain.,
secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa,
pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode
alamiah. Pendekaatan kualitatif, lebih lanjut, mementingkan pada proses dibandingkan
dengan hasil akhir; oleh karena itu urut-urutan kegiatan dapat berubah-ubah
tergantung pada kondisi dan banyaknya gejala-gejala yang ditemukan. Tujuan
penelitian biasanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat praktis.
Berdasarkan pemilihan jenis penelitian maka
penelitian berusaha menajamkan pemahaman, penjelasan, dan analisis Kesiapan
Pemerintah Desa menghadapi Implementasi Kebijakan Program Alokasi Dana Desa
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Spradley dalam Sugiyono (2013:208) menyatakan
bahwa “A focused refer to a single
cultural domain or a few related domains” maksudnya adalah bahwa, fokus itu
merupakan domain tunggal atau beberapa domain yang terkait dari situasi sosial.
Moleong, (2000:62) menyebutkan ada dua tujuan dalam penetapan fokus penelitian,
yaitu:
a.
Untuk
membatasi studi, sehingga peneliti dapat membatasi bidang inquiri, dalam hal
ini fokus akan membatasi faktor-faktor apa saja yang akan diteliti.
b.
Untuk
memenuhi kriteria inklusi-eksklusi (inclusion-exclusion
criteria) dari suatu informasi yang diperoleh dari lapangan. Artinya
melalui penetapan fokus, peneliti akan dapat mengetahui data mana yang perlu
dikumpulkan dan data mana yang walaupun menarik, tidak perlu dikumpulkan karena
tidak relevan.
3.2.1. Kesiapan Pemerintah Desa Landungsari
menghadapi Implementasi kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana peneliti tertarik menganalisis sesuai
dengan empat indikator yang disarankan oleh Edward III, yaitu:
1)
Komunikasi
(Communication) implementasi
kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, Desa Landungsari.
2)
Sumber
Daya (Resource) yang dimiliki
Pemerintah Desa Landungsari dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi
implementasi kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai UU No. 6 tahun 2014
tentang Desa, di Desa Landungsari.
3)
Disposisi
atau sikap (Disposition or Attitudes)
para implementor kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai dengan UU No. 6
tahun 2014 tentang Desa, di Desa Landungsari.
4)
Struktur
birokrasi (Bureaucratic Structure)
implementor kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai dengan UU No. 6 tahun
2014 tentang Desa, di Desa Landungsari.
3.2.2. Faktor Pendukung dan penghambat implementasi
kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa di Desa Landungsari Kabupaten Malang.
1)
Faktor
Pendukung Implementasi kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Landungsari Kabupaten Malang, dilihat
dari:
a)
Komunikasi
b)
Sumber
Daya
c)
Disposisi
atau sikap
d)
Struktur
birokrasi
2)
Faktor
Penghambat Implementasi program Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Landungsari Kabupaten Malang.
a)
Komunikasi
b)
Sumber
Daya
c)
Disposisi
atau sikap
d)
Struktur
birokrasi
Lokasi penelitian merupakan tempat dimana
peneliti melaksanakan penelitian guna mengumpulkan data yang diperlukan, dalam
penelitian ini dipilih lokasi penelitian yaitu di Desa Landungsari, Kecamatan
Dau, Kabupaten Malang. Alasan yang melatar belakangi pemilihan lokasi tersebut
adalah:
3.3.1. Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
merupakan institusi yang mengemban tugas untuk melaksanakan berbagai program
pemerintah khususnya implementasi kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
3.3.2. Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
merupakan desa yang berada didekat wilayah perkotaan (Kota Malang) yang dikenal
dengan kota pendidikan, sehingga lebih menarik dijadikan sebagai lokasi
penelitian, untuk melihat sejauh mana
Kesiapan Pemerintah Desa menghadapi implementasi kebijakan program
Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut Lofland dalam Moleong (2012:157)
sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti
dokumen dan lain-lain. Dalam proses pengumpulan data dilapangan peneliti
berusaha memperoleh data yang sebenarnya dari narasumber yang tepat dan dapat
menjadi pegangan akan keakuratan dari hasil penelitian. Untuk keperluan
tersebut, maka peneliti dalam hal ini mengelompokkan dua jenis data berdasarkan
cara memperolehnya, yaitu:
3.4.1. Data primer, adalah data yang diperoleh
langsung dari sumber data utama tanpa adanya perantara. Dalam hal ini yang
menjadi sumber data primer adalah:
a.
Kepala
desa, sebagai penanggung jawab seluruh aktifitas di institusi tersebut termasuk
dalam hal implementasi kebijakan Program
Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa diwilayah tersebut.
b.
Perangkat
Desa, sebagai pelaksana dan penanggungjawab Implementasi Kebijakan program
Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
c.
BPD,
sebagai badan resmi tingkat desa yang melakukan pengawasan terhadap
impelementasi kebijakan program Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
d.
Warga/Masyarakat,
yang menjadi sasaran implementasi kebijakan Program Alokasi Dana Desa sesuai
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
3.4.2. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari
dokumen-dokumen atau catatan-catatan yang terkait dengan masalah penelitian
baik dari situs penelitian yang ada maupun dari situs-situs resmi lainnya yang
sesuai dengan kebutuhan penelitian.
Metode pengumpulan data merupakan langkah
yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian
adalah mendapatkan data, Sugiyono (2013:224). Pada penelitian ini, peneliti
menggunakan teknik pengumpulan data melalui:
Merupakan metode penelitian dengan melakukan
pengamatan secara langsung kedalam lingkungan dimana peneliti melakukan
kegiatan penelitian. Observasi adalah pengamatan secara langsung, menurut
pendapat Moleong, (2000:125-126) observasi merupakan:
a.
Teknik
pengamatan yang didasarkan atas pengamatan secara langsung dilokasi penelitian.
b.
Memungkinkan
melihat dan mengamati sendiri, mencatat perilaku dan kejadian pada keadaan yang
sebenarnya.
c.
Memungkinkan
peneliti mencatat peristiwa dalam situasi yang berkaitan dengan pengetahuan
yang langsung diperoleh dari data.
Jenis observasi yang digunakan adalah
Observasi terus terang atau tersamar, dimana peneliti dalam melakukan pengumpulan
data menyatakan terus terang kepada sumber data/narasumber, bahwa ia sedang
melakukan penelitian. Jadi mereka yang diteliti mengetahui sejak awal sampai
akhir tentang aktivitas peneliti. Tetapi dalam suatu saat peneliti juga tidak
terus terang atau tersamar dalam observasi, hal ini untuk menghindari kalau
suatu data yang dicari merupakan data yang masih dirahasiakan kemungkinan kalau
dilakukan dengan terus terang, maka peneliti tidak akan diijinkan untuk
melakukan observasi, Sugiyono (2013:228).
Dengan demikian maka pengamatan dilakukan
secara langsung kedalam lingkungan penelitian yaitu mengamati hal-hal yang
mempunyai hubungan dengan obyek, subyek dan fokus penelitian guna mendapatkan
data yang sesuai dengan tujuan penelitian.
Menurut Esterberg dalam Sugiyono (2013:231)
menyatakan wawancara adalah merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar
informasi dan ide melalui Tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna
dalam suatu topik tertentu. Wawancara yang dilakukan adalah wawancara
semiterstruktur (semistructure interview).
Menurut Sugiyono (2013:233) Jenis wawancara ini sudah termasuk dalam kategori in-dept interview, di mana dalam
pelaksanaannya lebih bebas bila dibandingkan dengan wawancara terstruktur.
Tujuan dari wawancara jenis ini adalah untuk menemukan permasalahan secara
lebih terbuka, di mana fihak yang diajak wawancara diminta pendapat, dan
ide-idenya. Dalam melakukan wawancara, peneliti perlu mendengarkan secara
teliti dan mencatat apa yang dikemukakan oleh informan.
Wawancara (interview) ini dilakukan terhadap sumber data primer/ narasumber,
untuk memperoleh data yang akurat guna menunjang dalam penulisan skripsi ini.
Menurut Sugiyono (2013:240) Supaya hasil
wawancara dapat terekam dengan baik, dan peneliti memiliki bukti telah
melakukan wawancara kepada informan atau sumber data, maka diperlukan bantuan
alat-alat sebagai berikut:
b.
Tape
recorder: berfungsi untuk merekam semua percakapan atau pembicaraan. Penggunaan
tape recorder dalam wawancara perlu member tahu kepada informan apakah
dibolehkan atau tidak.
c.
Camera:
untuk memotret kalau peneliti sedang melakukan pembicaraan dengan
informan/sumber data. Dengan foto ini, maka dapat meningkatkan keabsahan
penelitian akan lebih terjamin, karena peneliti betul-betul melakukan
pengumpulan data.
Sugiyono (2013:240) menyatakan dokumen
merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan,
gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumentasi yaitu
pengumpulan data dengan mempelajari dan meyakinkan dokumen-dokumen yang terkait
dengan fokus penelitian. Dokumen yang diperlukan untuk menunjang pemahaman dan
penggalian data dalam penelitian ini berupa catatan resmi, arsip, makalah, Surat
keputusan, foto-foto, atau brosur dan lainnya yang dinilai mempunyai hubungan
dengan penelitian ini.
Instrumen penelitian ini menunjuk pada alat
yang digunakan dalam mengumpulkan data dalam penelitian. Adapun instrumen
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
Dalam penelitian kualitatif, yang menjadi
instrument atau alat penelitian adalah peneliti itu sendiri. Peneliti
kualitatif sebagai human instrument, berfungsi menetapkan fokus penelitian, memilih
informan sebagai sumber data/ nara sumber, melakukan pengumpulan data, menilai
kualitas data, analisis data, menafsirkan data dan membuat kesimpulan atas
temuannya, (Sugiyono, 2013:222).
Dalam melakukan wawancara, peneliti harus
menggunakan panduan wawancara untuk mengarahkan peneliti dalam rangka mencari
data. Pedoman wawancara itu merupakan serangkaian pokok-pokok pertanyaan yang
hendak diajukan kepada narasumber/partisipan/informan dalam penelitian.
Field
Note
merupakan alat tulis dan alat-alat lain sebagai pelengkap dan dari
catatan-catatan lapangan maka peneliti juga memanfaatkan tape recorder atau kamera agar mudah dalam mengulang ingatan
tentang kondisi lapangan dan jalannya wawancara.
Teknik Sampling
adalah merupakan teknik pengambilan sampel. Pengambilan sampel dalam penelitian
ini menggunakan teknik Non Probability sampling yaitu teknik pengambilan sampel
yang tidak memberi peluang/kesempatan sama bagi setiap unsur atau anggota
populasi untuk dipilih menjadi sampel. Dalam hal ini peneliti menggunakan
teknik purposive dan snow ball sampling. Purposive sampling, yaitu teknik pengambilan
sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan ini, misalnya
orang tersebut yang dianggap paling tahu tentang apa yang kita harapkan, atau
mungkin dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan peneliti menjelajahi
obyek/situasi sosial yang diteliti, (Sugiyono, 2013:218-219). Snowball sampling (bola salju), yaitu
teknik pengambilan sampel sumber data, yang pada awalnya jumlahnya sedikit,
lama-lama menjadi besar (Sugiyono, 2013:219).
Alasan peneliti menggunankan teknik purposive sampling karena dalam
pengambilan sampel, peneliti sudah menentukan satu orang sebagai informan kunci
(key informan) yaitu kepala desa yang
sedang menjabat dan menentukan siapa saja yang akan menjadi informan dalam
wawancara, dalam hal ini adalah orang-orang yang dianggap paling tahu tentang
program Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Landungsari. Sedangkan teknik snowball sampling digunakan untuk pengambilan
sampel dimana satuan pengamatan diambil berdasarkan informasi dari satuan
pengamatan sebelumnya yang sudah terpilih. Atau dengan kata lain menelusuri
orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berdasarkan informasi dari sampel pertama yang
ditemukan.
I
|
G
|
B
|
D
|
A
|
E
|
F
|
C
|
H
|
J
|
Gambar 3.7.3 Proses
pengambilan sampel sumber data dalam penelitian kualitatif, purposive dan snow ball sampling.
Menurut Faisal dalam Sugiyono (2013:221) yang
mengutip pendapat Sradley mengemukakan bahwa, situasi soial yang didalamnya
menjadi semacam muara dari banyak domain lainnya. Selanjutnya dinyatakan bahwa,
sampel sebagai sumber data atau sebagai informan sebaiknya yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1. Mereka yang menguasai atau memahami sesuatu
melalui proses ekulturasi, sehingga sesuatu itu bukan sekedar diketahui, tetapi
juga dihayatinya.
2. Mereka yang tergolong masih sedang
berkecimpung atau terlibat pada kegiatan yang tengah diteliti.
5. Mereka yang pada mulanya tergolong “cukup
asing” dengan peneliti sehingga lebih menggairahkan untuk dijadikan semacam
guru atau narasumber.
Sesuai dengan kriteria tersebut dan sesuai
dengan teknik pengambilan sampel, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini
adalah:
1.
Kepala
desa, sebagai informan kunci (key
informan)
2.
Perangkat
desa Landungsari.
3.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Landungsari
4.
Warga/masyarakat
desa Landungsari.
Dengan demikian informan dalam penelitian ini
belum ditentukan jumlah informan, tetapi akan diketahui jumlahnya setelah
penelitian dilakukan. Informan tersebut telah mewakili untuk keperluan
penelitian karena informan yang diperlukan adalah mereka yang mempunyai
keterlibatan langsung dalam pengelolaan program Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan orang tersebut yang dianggap paling tahu
tentang apa yang diharapkan.
Untuk mengetahui derajat kebenaran hasil
penelitian perlu ditetapkan keabsahan (trustworthiness)
datanya. Setiap penelitian kualitatif memerlukan standar untuk melihat
derajat kepercayaan atau kebenaran hasil penelitian, sehingga data yang
dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan. Keabsahan data dalam penelitian
kualitatif ditentukan melalui pemeriksaan tertentu. Menurut Moleong
(2012:324-327), ada empat kriteria yang digunakan, yaitu derajat kepercayaan (credibility), keteralihan (transferability), kebergantungan (dependability), dan kepastian (confirmability). Teknik Pemeriksaan Keabsahan
data dapat dilihat ikhtisarnya dalam tabel sebagai berikut:
Kriteria
|
Teknik Pemeriksaan
|
Kredibilitas (derajat kepercayaan)
|
(1)
Perpanjangan
keikut-sertaan
(2)
Ketekunan
pengamatan
(3)
Triangulasi
(4)
Pengecekan
sejawat
(5)
Kecakupan
referensial
(6)
Kajian
kasus negative
(7)
Pengecekan
anggota
|
Keteralihan
|
(8)
Uraian
rinci
|
Kebergantungan
|
(9)
Audit
kebergantungan
|
Kepastian
|
(10)
Audit
kepastian
|
Sumber: Moleong, 2012:327
Dari
keempat kriteria tersebut, peneliti menggunakan teknik pemeriksaan
“Triangulasi”
Triangulasi adalah teknik pemeriksaan data
yang memanfaatkan sesuatu yang lain. Triangulasi merupakan cara terbaik untuk
menghilangkan perbedaan-perbedaan konstruksi kenyataan yang ada tentang
berbagai kejadian dan hubungan dari berbagai pandangan, Moleong (2012: 327). Keabsahan data sangat mendukung dalam
menentukan hasil akhir penelitian.
Bagan triangulasi pada pengujian kredibilitas
data yang dapat digambarkan sebagai berikut:
1) Gambar 3.9 a Triangualasi Sumber Data
BPD/Masyarakat
|
Perangkat
Desa
|
Kepala
Desa
|
2) Gambar 3.9 b Triangulasi Teknik Pengumpulan
Data.
Observasi
|
Wawancara
|
Dokumen
|
3) Gambar 3.9 b Triangulasi waktu pengumpulan
data
Siang
|
Pagi
|
Sore
|
Gambar 3.9 Bagan
Triangulasi
(Sumber: Sugiyono, 2013:273-274), di olah 2015.
Analisis adalah bagian yang amat penting
dalam penelitian karena dengan dianalisis, data tersebut dapat diberi arti dan
makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian. Menurut Bogdan dalam
Sugiyono (2013:244), Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara
sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan
bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah difahami, dan temuannya dapat
diinformasikan kepada orang lain. Sejalan dengan pengertian tersebut, Sugiyono
(2013:244) mendefinisikan analisis data adalah proses mencari dan menyusun
secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan,
dan dokumentasi, dengan mengoraganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan
kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilih mana yang
penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah
difahami oleh diri sendiri maupun orang lain.
Untuk analisis data dalam penelitian ini
adalah dengan pendekatan kualitatif. Menurut Bogdan dan Biken dalam Moleong (2012:248)
Analisis Data Kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja
dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat
dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang
penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceriterakan
kepada orang lain.
Proses analisa data dalam penelitian ini
ditekankan pada usaha untuk melakukan mencari permasalahan yang ada, jalan
keluar atau pemecahan masalah yang dihadapi terkait dengan implementasi
kebijakan program Alokasi Dana Desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa di Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melalui
langkah sebagai berikut:
Mengumpulkan
data
|
Mengolah
data
|
Penyajian
data
|
Verifikasi
|
Reduksi data:
Editing-Coding-Tabuling
|
Gambar 3.10 Proses
Analisis Data Kualitatif
(Sumber: Hidayat, 2005)
Mereduksi data berarti merangkum, memilih
hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan
polanya, Sugiyono (2013:247).
Data yang telah direduksi akan memberikan
gambaran yang lebih tajam tentang hasil pengamatan, kegiatan dalam reduksi data
adalah:
(1)
Editing
yaitu penelitian kembali catatan yang telah diperoleh dilapangan.
(2)
Coding
yaitu mengklarifikasikan/mengelompokkan data.
(3)
Tabuling
yaitu penyusunan data kedalam tabel.
Menurut Sugiyono (2013:249) Dalam penelitian
kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan,
hubungan antar kategori, flowchart
dan sejenisnya. Miles and Huberman dalam Sugiyono (2013:249) menyatakan, yang
paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif
adalah dengan teks yang naratif.
Penyajian data, yaitu menyajikan data yang
telah dikelompokkan dan disusun menurut kategori yang sesuai dengan fokus
permasalahan, yang memberikan kemungkinan untuk mengadakan penarikan kesimpulan
sementara.
Kesimpulan dalam penelitian kualitatif adalah
merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada, Sugiyono (2013:253). Dengan
demikian peneliti membuat kesimpulan terhadap data yang diperoleh. Sedangkan
verifikasi merupakan tinjauan ulang pada catatan-catatan yang ada di lapanagan.
Data yang diperoleh dari lapangan disajikan sedemikian rupa kemudian dilakukan
analisa atas data tersebut, untuk memeperoleh hasil yang sebenarnya, (Miles dan
Huberman, 1992:20). Verifikasi/Penarikan kesimpulan, yaitu kegiatan
menyimpulkan makna-makna yang muncul dari data yang harus diuji kebenaran,
kekokohannya dan kecocokannya.